NAMA ANGGOTA: (KELOMPOK 5 KOPERASI SIMPAN PINJAM)
- Syahrul Setia Budi
- Tito Suasono
- Winda Novriani
- Yozi Latul Aini
B
A B V
RAPAT
ANGGOTA
ANGGARAN
DASAR (AD):
Pasal
13
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
2.
Rapat
Anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dilaksanakan untuk menetapkan:
a)
Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b)
Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa
Cemerlang
c)
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d)
Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan
laporan keuangan.
e)
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas
pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Mahasiswa Cemerlang mengangkat Pengawas
tetap.
f)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha.
g)
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Cemerlang
3.
Rapat
anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.
4.
Rapat
anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang
pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
5.
Rapat
Aggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang tediri dari :
a)
Rapat
Anggota Tahunan (RAT).
b)
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan
RAPB).
c) Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
c) Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).
Pasal
14
1.
Rapat
anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar ini.
2.
Apabila
qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota
tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan
diadakan pemanggilan kedua kali
3.
Apabila
pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum
tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah
serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu
per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir.
4.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
1.
Pengambilan
keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam
hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.
Dalam
hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang, dilakukan secara tertutup.
6.
Keputusan
rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin
rapat.
7.
Anggota
koperasi mahasiswa cemerlang dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu
hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI
Mahasiswa Cemerlang harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota
KOPERASI Mahasiswa Cemerlang memberikan
persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.
8.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi
rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan, Rapat Anggota.
Pasal
17
1.
Rapat
Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang, kecuali
Angaran Dasar menentukan lain.
2.
Rapat
anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan
atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot
tersebut.
3.
Pemilihan
pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah dari anggota yang
hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau
karyawan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
4.
Setiap
Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh
pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5.
Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan
sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI Mahasiswa
Cemerlang dan pihak ketiga.
6.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal
18
1.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2.
RAT
membahas dan mengesahkan :
a)
Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b)
Neraca
dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c)
Penggunaan
dan pembagian SHU.
d)
Pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Pengawas.
e)
Rapat
anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan
tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.