tampilan

Sabtu, 23 November 2013

KOPERASI SIMPAN PINJAM


NAMA ANGGOTA: (KELOMPOK 5 KOPERASI SIMPAN PINJAM)


  • Syahrul Setia Budi

  • Tito Suasono

  • Winda Novriani

  • Yozi Latul Aini
B A B  V

RAPAT ANGGOTA


ANGGARAN DASAR (AD):
Pasal 13


     1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang


     2.      Rapat Anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dilaksanakan untuk menetapkan:


a)      Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan perubahan AD / ART
b)      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
c)      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d)     Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi  Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan.
e)      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Mahasiswa Cemerlang mengangkat Pengawas tetap.
f)       Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g)      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Cemerlang


       3.      Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 (satu) tahun.


      4.      Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga


       5.      Rapat Aggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang tediri dari :


a)      Rapat Anggota Tahunan (RAT).
b)      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RA RK dan RAPB).
c)      Rapat Anggota Khusus (RA Khusus).


Pasal 14

       1.      Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
     2.      Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali
      3.      Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
       4.      Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
       1.      Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
       2.      Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
       3.      Dalam hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
      4.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut.
      5.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup.
       6.      Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat.
     7.      Anggota koperasi mahasiswa cemerlang dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang  memberikan persetujuan mengenai hal (usulan keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
       8.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan, Rapat Anggota.



Pasal 17
    1.      Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang, kecuali Angaran Dasar menentukan lain.
     2.      Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut.
    3.      Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi  Jasa Keuangan Syariah dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Mahasiswa Cemerlang
   4.      Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat.
   5.      Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan pihak ketiga.
   6.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.

Pasal 18
    1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
     2.      RAT membahas dan mengesahkan :
a)      Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
b)      Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember.
c)      Penggunaan dan pembagian SHU.
d)     Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas.
e)      Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas.