tampilan

Rabu, 28 Oktober 2015

Studi kasus dalam etika moral ( tugas individu softskill )

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Materi : Etika Moral
Nama : Winda Novriani

SEBATASBERITA.COM – Nenek Hasnah Didenda Rp15 Juta, Karena Mencuri Minyak Kayu Putih di Alfamart . Hasnah (69 tahun) terangkap basah ketika mencuri sebotol minyak kayu putih di mini market Alfamart Jalan Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2015) siang. Hasnah mencuri karena dia membutuhkan minyak kayu putih tersebut untuk cucunya yang berusia 3 tahun. Berdasarkan informasi, Hasnah merawat cucunya sejak dari lahir sampai berusia 3 tahun.
Nenek Hasnah yang ketahuan mencuri 1 botol Minyak Kayu Putih di sebuah minimarket, Alfamart dimata tetangga adalah sosok perempuan yang sangat baik, ia yang menjaga sendiri cucunya yang masih kecil, akan tetapi sekarang ini Nenek Hasnah sedang diuji karena tertangkap tangan oleh salah seorang pegawai alfamart mencuri kayu putih di Alfamart, Jl Kartini, Bantaeng, Sulteng.
Miris, nenek tua renta tersebut usai ditangkap malah langsung mengatakan jika sang nenek harus membayar denda sampai Rp 15 Juta. Kabarnya, apabila peraturan tersebut merupakan peraturan kantor pemilik Alfamart, Ilham salah seorang karyawan Alfamart, yang waktu itu menangkap aksi nenek Hasnah mengatakan, apabila mulanya ia sama sekali tidak merasa curiga, kalau sang nenek akan mencuri di Alfamart tempat ia kerja.
Nenek Hasnah ada di dalam Alfamart sekitar 15 menit, lalu Ilham merasa curiga jika nenek tersebut pulang tapi tidak membawa apapun dan waktu didekati dan ditanya, baru terbukti jika sang nenek mencuri 1 botol kayu putih. “Jadi, kita kan langsung buka CCTV lalu disana si nenek tersebut menyembunyikan 1 botol minyak kayu putih ke dalam sakunya.” kata Ilham.
Karena merasa kesal, Ilham mengatakan pada si nenek tersebut, apabila siapapun yang mencuri di Alfamart akan kena denda Rp. 15 Juta. Waktu itu, ada salah seorang pengunjung dari toko tersebut, merasa terenyuh dan kasihan kepada sang nenek, dan ia berusaha membantu nenek Hasnah, ia mengeluarkan uang untuk membayar minyak kayu putih tersebut, akan tetapi pihak dari Alfamart malah menolak keras. “Peraturan ini kan, ya ini tetap menjadi peraturan! Jadi, peraturan di Alfamart tidak memandang bulu, siapa pun orangnya akan di denda 15 Juta rupiah,” tandas salah satu penjaga toko.
Namun, karena jengkel, pihak Alfamart enggan komproni. Denda sebesar Rp15 juta pun tetap dijatuhkan kepada Hasnah. Sang penjaga toko menegaskan pertauran dalam perusahaannya tidak mengenal pandang bulu.
Tanggapan :
Menurut saya dengan kasus ini jangan terlalu dibesar-besarkan dengan membawa hukum, bisa dibicarakan dengan baik-baik atau dengan kekeluarga. Karena dengan kasus yang seperti ini hanya terpaksa untuk kebutuhan cucunya. Jika memang ada peraturan yang sudah ditentukan, dendanya juga tidak sebesar itu. Orang yang berkasus besar dengan kasus yang membawa negara saja dendanya tidak seperti itu dan itu juga orang yang keberadaannya sangat cukup besar, sedangkan ini hanya seorang nenek yang tidak punya penghasilan dan merawat cucunya didendakan sebesar itu. Itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal sekali dengan keberadaan seseorang. Seharusnya keadilan yang sesuai dengan kondisi orang itu seperti apa, dan sesama manusia juga harus ada belas kasian terhadap orang yang kurang mampu.
Daftar Pustaka :




Etika Bisnis ( tugas kelompok softskill )

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Materi
Bab 1: Definisi Etika dan Bisnis sebagai Sebuah Profesi
Bab 2 : Prinsip Etika dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
                        
Nama Kelompok :
1.    Ningsih Suwito            (15212340)
2.    Siti Maesaroh               (17212235)
3.    Winda Novriani           (17212735)

                                            Kelas : 4EA18





BAB 1
Definisi Etika Bisnis sebagai sebuah profesi

     ·         Definisi etika dan bisnis
Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan saja hanya tanggung jawab pelaku bisnis tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi yang sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
            Menurut Zimmerer (2007 ; 119), Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
            Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M.Griffin (2007 ; 120), Etika bisnis adalah suatu istilah yang sering dipergunakan untuk menunjukan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :

1.     Menciptakan persaingan yang sehat
2.     Menghindarin sifat KKN yang dapat merusak tatanan moral
3.     Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

     ·         Etika, Moral, Hukum, dan Agama dalam Bisnis
            Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menganggap keduanya mempunyai arti  yang sama, tetapi sebenarnya ada perbedaan diantara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis yaitu ethiquete yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika berasal dari bahasa yunani atau latin yang berarti falsafal moral dan merupakan cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya, dan agama. Keduanya memiliki kesamaan, yaitu :
1.      Mempunya objek yang sama, yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia
2.      Mengatur perilaku dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

     ·         Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika bisnis” karangan DR.H.Budi Untung S.H,M.M, etikadapat dikasifikasikan menjadi :

1.    Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dfan perilaku manuisa dalam mengejar tujuan hidup nya sebagaimana adanya. Nilai dan pola prilaku manusiasebagaimana adanya ini tercermin pada situasidan kondisi yang telah membudaya dimasyarakat turun temurun.

2.    Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusai atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang edial. Etika secara umum dinilai memenuhi tuntunan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat.

3.    Etika Deontologi
Etika diontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari perikalu kehidupan.

4.    Etika Teleologi
Etika teleologi \adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktifas akan dinbilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatau yang baik dan mempunyai akibat yang baik.

5.    Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan dimana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok parsial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok parsial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dfengan demikin tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersikap global.


BAB 2 
Prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan

Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut dikehidupan masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

     1.    Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
    
     2.  Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

     3. Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

     4.   Prinsip Hormat Pada Diri sendiri ; yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan. dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin bisnis bersangkutan.



     5.   Hak dan Kewajiban ; Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendapatkan sanksi bagi yang melanggarnya.


      6.      Teori Etika Lingkungan
    
a.       Teori Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem.
b.      Teori Ekosentrisme, berkaitan dengan etika lingkungan yang lebih luas. Memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun tidak. Karena secara ekologis, makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain.
c.       Teori Egosentris ; Sonny Keraf (1990:31) menjelaskan bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri. Dengan demikian, etika egosentris mendasarkan diri pada tindakan manusia sebagai pelaku rasional untuk memperlakukan alam menurut insting “netral”. Hal ini didasarkan pada berbagai pandangan “mekanisme” terhadap asumsi yang berkaitan dengan teori sosial liberal.
d.      Teori Biosentrisme ; mengagungkan nilai kehidupan yang ada pada ciptaan, sehingga komunitas moral tidak lagi dapat dibatasi hanya pada ruang lingkup manusia. Mencakup alam sebagai ciptaan sebagai satu kesatuan komunitas hidup.
e.        Etika Homosentris ; diri pada kepentingan sebagian masyarakat. Etika ini mendasarkan diri pada berbagai model kepentingan sosial dan pendekatan antara pelaku lingkungan yang melindungi sebagian besar masyarakat manusia.
f.       Teosentrisme ; teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan.
g.      Teori  Nikomakea ; memusatkan perhatian pada pentingnya membiasakan berperilaku bajik dan mengembangkan watak yang bajik pula.

7.      Prinsip etika di lingkungan hidup ;  Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu :
a.       Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
b.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya.
c. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
d.     Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature, Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan.
e.      Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.

Daftar Pustaka :