tampilan

Rabu, 28 Oktober 2015

Studi kasus dalam etika moral ( tugas individu softskill )

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Materi : Etika Moral
Nama : Winda Novriani

SEBATASBERITA.COM – Nenek Hasnah Didenda Rp15 Juta, Karena Mencuri Minyak Kayu Putih di Alfamart . Hasnah (69 tahun) terangkap basah ketika mencuri sebotol minyak kayu putih di mini market Alfamart Jalan Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2015) siang. Hasnah mencuri karena dia membutuhkan minyak kayu putih tersebut untuk cucunya yang berusia 3 tahun. Berdasarkan informasi, Hasnah merawat cucunya sejak dari lahir sampai berusia 3 tahun.
Nenek Hasnah yang ketahuan mencuri 1 botol Minyak Kayu Putih di sebuah minimarket, Alfamart dimata tetangga adalah sosok perempuan yang sangat baik, ia yang menjaga sendiri cucunya yang masih kecil, akan tetapi sekarang ini Nenek Hasnah sedang diuji karena tertangkap tangan oleh salah seorang pegawai alfamart mencuri kayu putih di Alfamart, Jl Kartini, Bantaeng, Sulteng.
Miris, nenek tua renta tersebut usai ditangkap malah langsung mengatakan jika sang nenek harus membayar denda sampai Rp 15 Juta. Kabarnya, apabila peraturan tersebut merupakan peraturan kantor pemilik Alfamart, Ilham salah seorang karyawan Alfamart, yang waktu itu menangkap aksi nenek Hasnah mengatakan, apabila mulanya ia sama sekali tidak merasa curiga, kalau sang nenek akan mencuri di Alfamart tempat ia kerja.
Nenek Hasnah ada di dalam Alfamart sekitar 15 menit, lalu Ilham merasa curiga jika nenek tersebut pulang tapi tidak membawa apapun dan waktu didekati dan ditanya, baru terbukti jika sang nenek mencuri 1 botol kayu putih. “Jadi, kita kan langsung buka CCTV lalu disana si nenek tersebut menyembunyikan 1 botol minyak kayu putih ke dalam sakunya.” kata Ilham.
Karena merasa kesal, Ilham mengatakan pada si nenek tersebut, apabila siapapun yang mencuri di Alfamart akan kena denda Rp. 15 Juta. Waktu itu, ada salah seorang pengunjung dari toko tersebut, merasa terenyuh dan kasihan kepada sang nenek, dan ia berusaha membantu nenek Hasnah, ia mengeluarkan uang untuk membayar minyak kayu putih tersebut, akan tetapi pihak dari Alfamart malah menolak keras. “Peraturan ini kan, ya ini tetap menjadi peraturan! Jadi, peraturan di Alfamart tidak memandang bulu, siapa pun orangnya akan di denda 15 Juta rupiah,” tandas salah satu penjaga toko.
Namun, karena jengkel, pihak Alfamart enggan komproni. Denda sebesar Rp15 juta pun tetap dijatuhkan kepada Hasnah. Sang penjaga toko menegaskan pertauran dalam perusahaannya tidak mengenal pandang bulu.
Tanggapan :
Menurut saya dengan kasus ini jangan terlalu dibesar-besarkan dengan membawa hukum, bisa dibicarakan dengan baik-baik atau dengan kekeluarga. Karena dengan kasus yang seperti ini hanya terpaksa untuk kebutuhan cucunya. Jika memang ada peraturan yang sudah ditentukan, dendanya juga tidak sebesar itu. Orang yang berkasus besar dengan kasus yang membawa negara saja dendanya tidak seperti itu dan itu juga orang yang keberadaannya sangat cukup besar, sedangkan ini hanya seorang nenek yang tidak punya penghasilan dan merawat cucunya didendakan sebesar itu. Itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal sekali dengan keberadaan seseorang. Seharusnya keadilan yang sesuai dengan kondisi orang itu seperti apa, dan sesama manusia juga harus ada belas kasian terhadap orang yang kurang mampu.
Daftar Pustaka :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar