Mata
Kuliah : Etika Bisnis
Materi
Bab
3: Model etika dalam
bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang mempengaruhi etika manajerial
Bab
4 : Norma dan etika
dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
Bab 5 : Jenis
pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif
Nama
Kelompok :
1. Ningsih
Suwito (15212340)
2. Siti
Maesaroh (17212235)
3. Winda Novriani (17212735)
3. Winda Novriani (17212735)
Kelas : 4EA18
BAB 3
Model
Etika Dalam Bisnis
1.
Immoral Management
Immoral management
merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis. Manager yang memiliki manajemen tipe ini pada
umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik
dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas
bisnisnya. Immoral manjemen sangat banyak kita temukan dalam komunitas kita.
Para pelaku bisnis yang tergolong pada type ini, biasanya memanfaatkan
kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan
dan keuntungan diri mereka secara individu atau kelompok mereka
2.
Amoral Management
Ammoral mangement merupakan
tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moral dalam managemen. Ada dua jenis manajemen
tipe amoral, yaitu :
a. Manajer dikenal tidak sengaja berbuat
amoral (unintentional amoral manager)
Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang
peka, bahwa segala keputusan bisnis yang mereka perbuat sebenarnya langsung
atau tidak langsung akan memberikan effek pada pihak lain. Oleh karena itu ,
mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan aktivitas bisnisnya atau
oleh para pakar menyebutkan mereka sebagai manager ”ceroboh” atau kurang
perhatianya terhadap implikasi aktivitas mereka terhadap para stakeholdernya.
b. Manajer yang sengaja berbuat amoral
Managemen dengan pola ini sebenarnya memahami
ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja
melangar etika tersebut, berdasarkan pertimbangan- pertimbangan bisnis mereka,
misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain
3.
Moral Management
Moral management adalah
tingkat tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis.
Dalam moral management, nilai-nilai etika dan moralitas diletakan pada level
standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan akivitas bisnisnya. Manajer
yang termasuk dalam tipe ini tidak hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan
yang berlaku, namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya.
Seorang mananger yang termasuk dalam tipe ini tentu saja menginginkan
keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya dapat
diterima secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas,
seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Sumber nilai etika
a.
Agama
Etika sebagai ajaran baik-buruk, salah-benar, atau ajaran tentang moral khususnya dalam
perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama.
Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab
Injil (Bibble) dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian
pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat
dalam Al-Qur’an. Dalam
ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal yaitu :
·
Kesatuan (Unity)
·
Keseimbangan
(Equilibrium)
·
Kebebasan (FreeWill)
·
Tanggung jawab (Responsibility).
b.
Filosofi
Filosofi yaitu studi mengenai kebijaksanaan,
dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan
merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi memberi pandangan dan
menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem kenyakinan dan kepercayaan. Setiap filosofi individu akan dikembangkan dan
akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut. Seseorang akan
mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan interpersona,
pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan lingkungannya.
Di Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang
dimulai ketika zaman Yunani kuno pada abad ke 7 diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate
percaya bahwa manusia ada untu suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar
memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan
lingkungan dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena
keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa
kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah
jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang
membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. : “Kenalilah
dirimu” dia yang memperkanalkan
ide-ide bahwa hukum moral lebih tinggi dari pada hukum manusia.
c. Budaya
Ciri khas utama yang paling
menonjol yaitu kekeluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat.
Definisi budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki
bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke
generasi. Budaya terbentuk dari banyak
unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat
istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa,
sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia
sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika
seseorang berusaha berkomunikasi
dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan
perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah
suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas.
Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosial-budaya
ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d. Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi etika
manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership) adalah kemampuan individu untuk
mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya
demi efektivitas dan keberhasilan organisasi (House et. Al., 1999 : 184).
Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah
didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang
berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan
sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan
dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Ada tiga implikasi penting dari definisi tersebut, antara
lain: Pertama, kepemimpinan menyangkut orang lain – bawahan atau pengikut.
Kesediaan mereka untuk menerima pengarahan dari pemimpinan, para anggota
kelompok membantu menentukan status/kedudukan pemimpin dan membuat proses
kepemimpinan dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas kepemimpinan seorang
manajer akan menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan menyangkut suatu
pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara para pemimpin dan anggota kelompok.
Para pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan berbagai kegiatan para
anggota kelompok, tetapi para anggota kelompok tidak dapat mengarahkan
kegiatan-kegiatan pemimpin secara langsung, meskipun dapat juga melalui
sejumlah cara secara tidak langsung. Ketiga, pemimpin mempergunakan pengaruh.
Dengan kata lain, para pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang
harus dilakukan tetapi juga dapat memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan
perintahnya.
2. Strategi dan
Performasi
Pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi
yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi
tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan
perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya
berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan
besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
3. Karakteristik
individu
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi
individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta
pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal)
yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu”. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi karakter individu, yaitu :
1.
Faktor pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini
adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya.
2.
Faktor yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh
lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya.
3.
Faktor yang
ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa
kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi.
Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status
individu tersebut yang akan melekat pada
diri individu tersebut yang terwuju dari tingkah lakunya.
4. Budaya
Organisasi
Menurut Mangkunegara, (2005:113), budaya
organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan
norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku
bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan
integrasi internal.
Budaya organisasi juga berkaitan dengan
bagaimana karyawan
memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah
karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu
sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan
kerjayang lebih bersifat evaluatif.
Budaya-budaya perusahaan
inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral
yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan
dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi
perusahaan.
BAB 4
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 17 ayat a yang berbunyi; "Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan
barang dan atau jasa.
Dari ketentuan yang telah
dipaparkan di atas, ternyata banyak sekali pelanggaran etika yang telah
dilakukan oleh para pengusaha periklanan dan perusahaan. Bentuk
pelanggarannya kebanyakan iklan yang ditayangkan di televisi untuk sebagian produk susu dan minuman
penyegar, juga untuk iklan motor yang
dengan sengaja maupun tidak menjelekkan produk pesaing baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Dampaknya pun ada beberapa iklan
yang kemudian ditarik dari penayangannya karena dianggap kurang beretika. Yang
tak kalah pentingnya adalah perlunya kontrol dalam dunia periklanan yaitu
kontrol dari pemerintah, kontrol para pengiklan itu sendiri (self regulation), dan
yang tak kalah pentingnya adalah kontrol dari masyarakat.
Etika
Iklan
ETIKA PARIWARA
INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi
Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika
periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata
Krama Isi Iklan
Hak Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
Bahasa: Iklan harus
disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya,.Tidak boleh
menggunakan kata-kata superlatif, Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk
menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis
dari otoritas terkait atau sumber yang otentik Penggunaan kata ”halal” dalam
iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat
resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
Tanda
Asteris (*):
·
Tanda asteris tidak boleh digunakan
untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak
tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan,
ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
·
Tanda asteris hanya boleh digunakan
untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang
bertanda tersebut.
Penggunaan Kata
”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang
bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut
menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
Pemakaian Kata
“Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh
dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain.
Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan
jelas.
Pencantum Harga: Jika
harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga
tersebut.
Garansi: Jika suatu
iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
Janji Pengembalian Uang
(warranty): Syarat-syarat pengembalian
uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis
kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji
yang telah diiklankannya.
Rasa Takut dan
Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun
memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
Kekerasan: Iklan tidak
boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
Keselamatan: Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
Perlindungan Hak-hak
Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan
yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut
tidak merugikan yang bersangkutan.
Hiperbolisasi: Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
Waktu Tenggang (elapse
time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk
dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu
tersebut.
Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan
penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap
makanan atau minuman.
Penampilan
Uang:
·
Penampilan dan perlakuan terhadap uang
dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian
tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. Iklan tidak boleh
menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya
dengan cara-cara yang tidak sah.
·
Iklan pada media cetak tidak boleh
menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun
hitam-putih. Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda
“specimen” yang dapat terlihat Jelas.
Kesaksian
Konsumen (testimony):
·
Pemberian kesaksian hanya dapat
dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan,
atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang
benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
·
Kesaksian konsumen harus dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen
tersebut. Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga
penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap.
Anjuran
(endorsement):
Pernyataan, klaim atau
janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak
diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
Perbandingan:
Perbandingan langsung
dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan
kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset,
maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas.
Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. Perbandingan tak
langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
Perbandingan Harga:
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan
harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
Merendahkan: Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
Peniruan: Iklan tidak
boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak.
Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model,
kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan
gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain,
dan properti. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih
dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga
kurun dua tahun terakhir.
Istilah Ilmiah dan
Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan
statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
Ketiadaan Produk: Iklan
hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
Ketaktersediaan Hadiah:
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain
yang bermakna sama.
Pornografi dan
Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan
cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
Khalayak Anak-anak: Iklan yang ditujukan
kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu
atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,
kekurangan pengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada,
atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan
kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang
sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang
bermakna sama.
Privasi
Konsumen
Perlindungan konsumen dalam etika bisnis
v Azas dan
Tujuan Perlindungan Konsumen
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui
multimedia. Kita menyadari bahwa
bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using
of media variety to fulfill communications goals. Elemen
dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran,
majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
2. Tanggung jawab sosial, yang
merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagipekerja.
3. Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya
manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada,
karena tidak seorang pun dapat
menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pada waktu, harga
dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya
perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah,
melalui pengkombinasian penggunaan
sumber-sumber daya yang dibutuhkan, tentu saja tanpa mengabaikan proses inovasi serta kreasi.
Secara praktis, ini memerlukan
perubahan dalam cara membangun. Yakni dari cara produksi konvensional menjaai cara produksi dengan
menggunakan sumber daya alam
semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan
sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi
masih bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan
dalam ruang lingkup dunia usaha yang merangsang diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000
dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk
peningkatan kualitas produksi. Sedangkan ISO-14000 bertujuan untuk peningkatan pola produksi
berwawasan ling-kungan, membangun pabrik
atau perusahaan hijau (green company) dengan sasaran
"keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan" yang maksimal
dan pola produksi dengan
"limbah-nol" (zero waste), mendorong penjualan dengan pengepakan barang secara minimal dan bisa
dikembalikan untuk didaur-ulang
kepada penjual, merangsang perusahaan asuransi mengem-bangkan "risiko lingkungan" dan
mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow Jones Sustainable Development Index".
Hukum harus menjadi langkah
pencegahan (precautionary measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi.
Perilaku ekonomi yang membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya.
Ini bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman" pada barang
konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap kolusi.
BAB 5
A.
Pasar Persaingan
Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah
pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama
mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini, yaitu :
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini, yaitu :
1.
Banyak penjual dan pembeli,
2.
Barang yang diperjualbelikan
sejenis (homogen),
3.
Penjual maupun pembeli memiliki
informasi yang lengkap tentang pasar,
4.
Harga ditentukan oleh pasar,
5.
Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar
pasar,
6.
Tidak ada campur tangan pemerintah.
Contoh pasar
persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.
B.
Pasar
Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar
persaingan sempurna yaitu pasar yang terdiri atas sedikit penjual dan banyak
pembeli. Pada pasar ini penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang
diperjualbelikan jenisnya heterogen (berbagai jenis barang). Pasar persaingan
tidak sempurna mempunyai beberapa bentuk pasar, yaitu :
1. Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran
terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah
penjual tertentu. Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini, ialah :
a.
Hanya ada satu penjual sebagai
pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar),
b.
Penjual lain tidak ada yang
mampu menyaingi dagangannya,
c.
Pedagang lain tidak dapat masuk
karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih,
d.
Jenis barang yang diperjual
belikan hanya satu macam,
e.
Tidak adanya campur tangan
pemerintah dalam penentuan harga.
Kelebihan pasar monopoli
1. Keuntungan penjual cukup tinggi,
2. Untuk produk yang menguasai hajat
hidup orang biasanya diatur pemerintah.
Kelemahan pasar monopoli
1.
Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang,
2.
Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan,
3.
Terjadi eksploitasi pembeli.
Dampak
negative adanya monopoli, antara lain:
a. Timbulnya ketidakstabilan harga,
b. Kecilnya volume produksi menimbulkan
adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat,
c. Adanya unsur ketidakadilan sebab
monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar faktor
produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang,
d. Kepentingan umum banyak diabaikan,
sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
2.
Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa
penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan
yang lainnya bisa memengaruhi harga. Contoh : perusahaan menjual mobil
dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan
semen. Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini :
a.
Hanya terdapat sedikit penjual,
sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya,
b.
Produk-produknya berstandar,
c.
Kemungkinan ada penjual lain
untuk masuk pasar masih terbuka,
d.
Peran iklan sangat besar dalam
penjualan produk perusahaan.
Ciri-ciri
pasar oligopoli, yaitu :
1. Terdapat banyak penjual atau produsen
ya ng menguasai pasar,
2. Barang yang dijual dapat berupa
brang homogen atau berbeda corak,
3. Terdapat halangan masuk yang cukup
kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara
para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar
terbesar.
Macam-macam
oligopoli
a. Oligopoli murni yang ditandai
beberapa perusahaan yang menjual produk homogen,
b. Oligopoli dengan perbedaan yang
ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.
Dampak
negatif oligopi terhadap perekonomian
1. Keuntungan yang yang terlalu besar
bagi produsen dalam jangka panjang,
2. Timbul inifisiensi produksi,
3. Eksploitasi terhadap konsumen dan
karyawan perusahaan,
4. Harga tinggi yang relatif stabil
(sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
Kebijakan
pemerintah dalam mengatasi oligopoli
a. Pemerintah mempermudah masuknya
perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan,
b. Diberlakukannya undang-undang anti
kerja sama antar produsen.
3.
Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi
etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai
moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai
keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif
yang dicapai dalam persaingan sempurna.
4.
Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna
mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang
disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar dikatakan mampu
mencapai tiga moral utama :
1.
Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam
cara yang adil.
2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong
mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan
efisiensi sempurna.
3.
Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang
menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
5.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara
perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara
perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan
produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan
yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi.
Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi,
ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya
kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian
perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli
produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang
menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di
atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar
yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga
model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi
penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau
kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor
lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di
Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA
2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang),
beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara
makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka
peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat
produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
Sumber :
http://dokumen.tips/documents/model-etika-dalam-bisnis.html
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html
http://namakughalib.blogspot.co.id/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html
http://www.academia.edu/8599385/Etika_Bisnis_di_Bidang_Produksi_dan_Pemasaran
https://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar/
http://naufalsyawal.blogspot.co.id/p/jenis-jenis-pasar-monopoli-oligopoli.html
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar