Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluagaan. Dalam upaya
membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian
nasional dan perkembangannya diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan
prinsip Koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian
status Badan Hukum Koperasi, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan
pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah.
·
JENIS KOPERASI
Sebelum
mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan
keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
-
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
-
Koperasi Konsumen
-
Koperasi Produsen
-
Koperasi Pemasaran
-
Koperasi Jasa
Penjenisan koperasi tersebut sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
a.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam pada
prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi
anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani,
KSP dengan anggotanya nelayan, KSP dengan anggotanya karyawan.
b.
Koperasi
Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan Koperasi Konsumen
atau Pendiri Koperasi Konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK,
Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah. Disamping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah yang besar sesuai
kebutuhan anggota.
- Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan disamping pelayan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum
c. Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu
menghasilkan sesuatu barang misal :
-
Koperasi Kerajinan Industri Kecil anggotanya para pengrajin
-
Koperasi Perkebunan anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-
Koperasi Produksi Peternakan anggotanya para peternak.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagangan misal :
-
Koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi.
-
Koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang
barang-barang elektronik.
- Koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah
pedagang barang-barang alat tulis kantor.
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada
para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa antara lain
:
- Koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang
yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
- Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa
yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
- Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya
seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang
yang bergerak dibidang jasa asuransi.
PEMBENTUKAN
KOPERASI
1.
Dasar
Pembentukan
Orang atau
masyarakat yang akan mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah :
a. Orang-orang
mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan
ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Juga termasuk
orang-orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau
memecah belah persatuan gerakan koperasi.
d. Kepengurusan dan manejemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
a. Pembentukan
Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi
kegiatan penyuluhan, penerangan maupun latihan bagi para pendiri dan calon anggota
untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b. Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para pendiri
mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara antara lain penyusunan anggaran
dasardan anggaran rumah tangga.
3. Rapat
Pembentukan
a. Rapat
pembentukan koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi
Sekunder.
b. Rapat
pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri atau kuasa pendiri.
c. Yang disebut
kuasa pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk
pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan
pengesahan akta pendiri koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM
dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya
Dasar Hukum
1. UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. PP. nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tatacara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. PP. nomor 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
4. PP nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
5. PP. nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada
Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Koperasi dan PPK nomor
36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi.
7. 7Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM nomor
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a) Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b) Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c) Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
pemerintah dan seluruh rakyat;
d) Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti undang-undang nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP
KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi
adalah:
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut:
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e) Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a) Pendidikan perkoperasian;
b) Kerja sama antarkoperasi.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar nama pendiri;
b.
Nama dan tempat kedudukan;
c.
Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
Ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
Ketentuan mengenai permodalan;
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat:
a.
Menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
Bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan
Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi
dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan,
hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah
syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2)Setiap anggota mempunyai
hak:
a)
Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b)
Memilih dan/atau dipilih
menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c)
Meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d)
Mengemukakan pendapat atau
saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e)
Memanfaatkan Koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f)
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi
Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
( 1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2) Rapat Anggota dihadiri
oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.
Anggaran Dasar;
b.
Kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
Pembagian sisa hasil usaha;
g.
Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam
Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
mengenai pengelolaan
Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan
wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan
tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran
Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota
Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas
a)
Mengelola Koperasi dan
usahanya;
b) Mengajukan rancangan
rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c)
Menyelenggarakan Rapat
Anggota;
d)
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e)
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
f)
Memelihara daftar buku
anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a)
Mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan;
b)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta
c)
Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
d) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota
atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota
untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan
kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan
itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum
untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun
buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat
dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap
laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat
Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
(3) Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi ;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
(3)
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendri dapat berasal dari :
a.
Simpanan Pokok;
b.
Simpanan Wajib ;
c.
Dana Cadangan ;
d.
Hibah.
(3)
Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota ;
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk;
a.
anggota Koperasi yang bersngkutan ;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah
satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan
keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota,atau
b.
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan Undang undang ini;
b. kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan ;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan .
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya
keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan
tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :
a. semua kreditor;
b. pemeritah .
(2) Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan oleh
pemerintah dalam hal pembubaran tersebut
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh
kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan :
a. nama dan alamat penyelesaian, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan
dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat
pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap
pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut
penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah ,
penyelesai dtunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada
dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan
keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam
hal penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal
penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai
berikut :
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
“Koperasi dalam penyelesaian “.
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang
diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang
dan arsip Koperasi ;
e. menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang
didahulukan dari pembayaran hutang lainnya ;
f.
menggunakan sisa kekayaan
Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya
menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman
pembubaran Koperasi tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi
tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan
bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan
masyarakat;
d. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi
dengan Badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara
bersama-sama menghimpun dan Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi
yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan
kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi
yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi
Koperasi yang
sehat,tangguh,dan
mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan
antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi ,pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan
ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi
serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama
yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah
dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
diusahakan oleh Koperasi ;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang
telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan
ekonomi nasional,serta pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat
Undang-undang ini berlaku,dinyatakan telah diperoleh status badan hukum
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor
12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak
berlaku lagi;
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang pokok- pokok perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTRI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA THUN 1992 NOMOR 116
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar