MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah
mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami
perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap
diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat
jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan
banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajibannya. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Dan Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Kadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik sangat erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah dari tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
B. Keadilan Sosial
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang
mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas,
ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus
dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf,
pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi
perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan
pemerintah.
Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Ø 5 wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap
1. Untuk mewujudkan keadilan social tersebut,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesame, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap
sika bekerja keras
5. sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Ø 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
Asas yang menuju da
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan yaitu:
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya panga, sandang dan
perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
C. Berbagai Macam Keadilan
Ada berbagai macam keadilan , yaitu :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk, menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk, menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Pengertian kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti menepati atau kesanggupan yang terlampir
melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang
berupa kehendakan , harapan dan niat.
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui”,
berkata atau memberikan suatu informasi yang sama sesuai kenyataan dan
keberanian . dalam praktek dan penerapannya, secara hokum tingkat kejujuran
seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada
arti kata baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan
kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya,
orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir,
berbohong, munafik atau lainnya
Hakekat kejujuran
Kejujuran adalah hal yang dijunjung tinggi setiap orang.
Orang yang berbijaksana adalah orang yang memiliki kejujuran yang tinggi. Orang
yang dianggap jujur dianggap sebagai orang yang baik.
Selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau
perbuatan. Oleh karenanya kita katakan, apabila khabar (perkataan) selaras dengan
kenyataan maka itulah kejujuran dengan llisan, dan apabila perbuatan badan
selaras dengan hati maka itulah kejujuran dengan perbuatan.
Maka, orang yang berbuat riya, bukanlah orang yang jujur, karena dia
menampakkan ketaatan tapi hatinya tidak demikian. Begitu juga orang munafiq, menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran.
Demikian orang musyrik, menampakkan ketauhidan dan menyembunyikan peribadatan kepada selain Allah.
Tak jauh beda dengan ahli bid’ah, menampakkan ketaatan dan pengikutan kepada rasul akan tetapi dia menyelisihinya.
Demikian orang musyrik, menampakkan ketauhidan dan menyembunyikan peribadatan kepada selain Allah.
Tak jauh beda dengan ahli bid’ah, menampakkan ketaatan dan pengikutan kepada rasul akan tetapi dia menyelisihinya.
E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacammacam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
F. Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Ø Macam-macam perhitungan dan pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan
melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik
Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum
antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
Penyebab Pembalasan
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
G. Pemulihan Nama Baik
Pengertian nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Hakekat pemulihan nama baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran
yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya,
bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma
atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan
hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu
tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat
Rasulullah SAW).
H. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Penyebab pembalasan
Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya
tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga
selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan.
Ø Contoh pembalasan
Contohnya ialah saat seseorang bernama cici
dijaili oleh temannya yang bernama caca, cici kemudian merasa kesal dan merasa
malu,maka mulai timbullah di dalam hati cici rasa kedengkian terhadap perbuatan
yang dilakukan caca,maka keesokan harinya ia pun membalas caca dan menjaili
caca pula. Itu adalah salah satu contoh pembalasan.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar