tampilan

Minggu, 15 November 2015

Etika Bisnis ( Tugas Kelompok )



Mata Kuliah : Etika Bisnis

Materi

Bab 3: Model etika dalam bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang mempengaruhi etika manajerial

Bab 4 : Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial 

             Bab 5 : Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif



Nama Kelompok :
1.    Ningsih Suwito            (15212340)
 2.    Siti Maesaroh               (17212235) 
3.    Winda Novriani            (17212735)

Kelas : 4EA18





BAB 3
Model Etika Dalam Bisnis
1. Immoral Management
Immoral management merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manager yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Immoral manjemen sangat banyak kita temukan dalam komunitas kita. Para pelaku bisnis yang tergolong pada type ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri mereka secara individu atau kelompok mereka

2. Amoral Management
Ammoral mangement merupakan tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moral dalam managemen. Ada dua jenis manajemen tipe amoral, yaitu :
a. Manajer dikenal tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager)
Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa segala keputusan bisnis yang mereka perbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan effek pada pihak lain. Oleh karena itu , mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan aktivitas bisnisnya atau oleh para pakar menyebutkan mereka sebagai manager ”ceroboh” atau kurang perhatianya terhadap implikasi aktivitas mereka terhadap para stakeholdernya.
b. Manajer yang sengaja berbuat amoral
Managemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melangar etika tersebut, berdasarkan pertimbangan- pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain

3. Moral Management
Moral management adalah tingkat tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis. Dalam moral management, nilai-nilai etika dan moralitas diletakan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan akivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini tidak hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang mananger yang termasuk dalam tipe ini tentu saja menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya dapat diterima secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.



Sumber nilai etika
a.     Agama
Etika sebagai ajaran baik-buruk, salah-benar, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bibble) dan etika ekonomi yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang muat dalam Al-Qur’an. Dalam ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekakan pada empat hal yaitu :
·         Kesatuan (Unity)
·         Keseimbangan (Equilibrium)
·         Kebebasan (FreeWill)
·         Tanggung jawab (Responsibility).

b.     Filosofi
Filosofi  yaitu studi mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem kenyakinan dan kepercayaan.  Setiap filosofi individu akan dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut. Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan lingkungannya.
Di Negara barat, ajaran filosofi yang paling berkembang dimulai ketika zaman Yunani kuno pada abad ke 7 diantaranya Socrates (470 Sm-399 SM) Socrate percaya bahwa manusia ada untu suatu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya sebagai seorang pengajar, Socrates dikenang karena keahliannya dalam berbicara dan kepandaian pemikirannya. Socretes percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan diri, dan bahwa manusia pada dasarnya adalah jujur, dan bahwa kejahatan merupakan suatu upaya akibat salah pengarahan yang membebani kondisi seseorang. Pepatah yang terkenal mengatakan. : “Kenalilah dirimu  dia yang memperkanalkan ide-ide bahwa hukum moral lebih tinggi dari pada hukum manusia.

c.     Budaya
Ciri khas utama yang paling menonjol yaitu kekeluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosial-budaya ini tersebar, dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d.     Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1.   Leadership
Kepemimpinan (Leadership) adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi (House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Ada tiga implikasi penting dari definisi tersebut, antara lain: Pertama, kepemimpinan menyangkut orang lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan mereka untuk menerima pengarahan dari pemimpinan, para anggota kelompok membantu menentukan status/kedudukan pemimpin dan membuat proses kepemimpinan dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas kepemimpinan seorang manajer akan menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan menyangkut suatu pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara para pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok, tetapi para anggota kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin secara langsung, meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak langsung. Ketiga, pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi juga dapat memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.

2.   Strategi dan Performasi
Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
3.   Karakteristik individu
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu”. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi karakter individu, yaitu :
     1.      Faktor pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya.
      2.      Faktor yang  kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya.
     3.      Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi.
Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status individu  tersebut yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwuju dari tingkah lakunya. 

4.   Budaya Organisasi
Menurut Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal.
Budaya organisasi juga berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.
Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.




BAB 4
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999
Pasal 17 ayat a yang berbunyi; "Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan atau jasa.
Dari ketentuan yang telah dipaparkan di atas, ternyata banyak sekali pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh para pengusaha periklanan dan perusahaan. Bentuk pelanggarannya kebanyakan iklan yang ditayangkan di televisi untuk sebagian produk susu dan minuman penyegar, juga untuk iklan motor yang dengan sengaja maupun tidak menjelekkan produk pesaing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampaknya pun ada beberapa iklan yang kemudian ditarik dari penayangannya karena dianggap kurang beretika. Yang tak kalah pentingnya adalah perlunya kontrol dalam dunia periklanan yaitu kontrol dari pemerintah, kontrol para pengiklan itu sendiri (self regulation), dan yang tak kalah pentingnya adalah kontrol dari masyarakat.  
Etika Iklan

ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.

Tata Krama Isi Iklan

Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
Bahasa: Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya,.Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif, Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

Tanda Asteris (*):
·         Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.
·         Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.

Janji Pengembalian Uang (warranty):  Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

 Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

Penampilan Uang:
·         Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
·         Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
Kesaksian Konsumen (testimony):
·         Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
·         Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap.

Anjuran (endorsement):
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

Perbandingan:
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

Peniruan: Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.

Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

       Khalayak Anak-anak: Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.
 

Privasi Konsumen
Perlindungan konsumen dalam etika bisnis
      v  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
  • Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Multimedia Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Kita menyadari bahwa bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
     1.     Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance,kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
 2. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagipekerja.
      3.       Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi mencipta­kan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat.
Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui pengkombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan, tentu saja tanpa mengabaikan proses inovasi serta kreasi. Secara praktis, ini memerlukan perubahan dalam cara membangun. Yakni dari cara produksi konvensional menjaai cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih bisa didaur ulang.
Pola produksi ini dilaksanakan dalam ruang lingkup dunia usaha yang merangsang diterapkannya secara lebih meluas ISO-9000 dan ISO-14000.
ISO-9000 bertujuan untuk peningkatan kualitas produksi. Sedangkan ISO-14000 bertujuan untuk peningkatan pola produksi berwawasan ling-kungan, membangun pabrik atau perusahaan hijau (green company) dengan sasaran "keselamatan kerja, kesehatan, dan lingkungan" yang maksimal dan pola produksi dengan "limbah-nol" (zero waste), mendorong penjualan dengan pengepakan barang secara minimal dan bisa dikembalikan untuk didaur-ulang kepada penjual, merangsang perusahaan asuransi mengem-bangkan "risiko lingkungan" dan mendorong Bursa Jakarta mengembangkan semacam "Dow Jones Sustainable Development Index".
Hukum harus menjadi langkah pencegahan (precautionary measures) yang ketat bagi perilaku ekonomi. Perilaku ekonomi yang membahayakan keselamatan publik harus diganjar seberat-beratnya. Ini bukan sekadar labelisasi "aman" atau "tidak aman" pada barang konsumsi. Karena, itu amat rentan terhadap kolusi.


BAB 5
A.      Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri berikut ini, yaitu :
1.      Banyak penjual dan pembeli,
2.      Barang yang diperjualbelikan sejenis (homogen),
3.      Penjual maupun pembeli memiliki informasi yang lengkap tentang pasar,
4.      Harga ditentukan oleh pasar,
5.       Semua faktor produksi bebas masuk dan keluar pasar,
6.       Tidak ada campur tangan pemerintah.
Contoh pasar persaingan sempurna antara lain pasar hasil-hasil pertanian.
B.       Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna adalah kebalikan dari pasar persaingan sempurna yaitu pasar yang terdiri atas sedikit penjual dan banyak pembeli. Pada pasar ini penjual dapat menentukan harga barang. Barang yang diperjualbelikan jenisnya heterogen (berbagai jenis barang). Pasar persaingan tidak sempurna mempunyai beberapa bentuk pasar, yaitu :
1.      Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah pasar yang terjadi apabila seluruh penawaran terhadap sejenis barang pada pasar dikuasai oleh seorang penjual atau sejumlah penjual tertentu. Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri berikut ini, ialah :
a.       Hanya ada satu penjual sebagai pengambil keputusan harga (melakukan monopoli pasar),
b.      Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi dagangannya,
c.       Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih,
d.      Jenis barang yang diperjual belikan hanya satu macam,
e.       Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam penentuan harga.
Kelebihan pasar monopoli
1.      Keuntungan penjual cukup tinggi,
2.      Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah.
Kelemahan pasar monopoli
1.      Pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang,
2.      Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan,
3.      Terjadi eksploitasi pembeli.
Dampak negative adanya monopoli, antara lain:
a.       Timbulnya ketidakstabilan harga,
b.      Kecilnya volume produksi menimbulkan adanya biaya sosial yaitu biaya yang ditanggung oleh masyarakat,
c.       Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi serendah-rendahnya pada pasar faktor produksi dan dengan harga tinggi di pasar barang,
d.      Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab orientasi usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.
2.      Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa penjual untuk suatu barang tertentu, sehingga antara penjual yang satu dengan yang lainnya bisa memengaruhi harga. Contoh : perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri telekomunikasi, dan perusahaan semen. Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini :
a.       Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya,
b.       Produk-produknya berstandar,
c.       Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka,
d.      Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.
Ciri-ciri pasar oligopoli, yaitu :
1.      Terdapat banyak penjual atau produsen ya ng menguasai pasar,
2.      Barang yang dijual dapat berupa brang homogen atau berbeda corak,
3.      Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai pangsa pasar terbesar.
Macam-macam oligopoli
a.       Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen,
b.      Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.
Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian
1.      Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang,
2.      Timbul inifisiensi produksi,
3.      Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan,
4.      Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
a.       Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan,
b.      Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
3.      Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

     4.      Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. 
Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1.    Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3.    Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
     5.      Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.




Sumber :
http://dokumen.tips/documents/model-etika-dalam-bisnis.html
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html
http://namakughalib.blogspot.co.id/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html
http://www.academia.edu/8599385/Etika_Bisnis_di_Bidang_Produksi_dan_Pemasaran
https://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar/
http://naufalsyawal.blogspot.co.id/p/jenis-jenis-pasar-monopoli-oligopoli.html
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/11/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli.html


Rabu, 28 Oktober 2015

Studi kasus dalam etika moral ( tugas individu softskill )

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Materi : Etika Moral
Nama : Winda Novriani

SEBATASBERITA.COM – Nenek Hasnah Didenda Rp15 Juta, Karena Mencuri Minyak Kayu Putih di Alfamart . Hasnah (69 tahun) terangkap basah ketika mencuri sebotol minyak kayu putih di mini market Alfamart Jalan Kartini, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2015) siang. Hasnah mencuri karena dia membutuhkan minyak kayu putih tersebut untuk cucunya yang berusia 3 tahun. Berdasarkan informasi, Hasnah merawat cucunya sejak dari lahir sampai berusia 3 tahun.
Nenek Hasnah yang ketahuan mencuri 1 botol Minyak Kayu Putih di sebuah minimarket, Alfamart dimata tetangga adalah sosok perempuan yang sangat baik, ia yang menjaga sendiri cucunya yang masih kecil, akan tetapi sekarang ini Nenek Hasnah sedang diuji karena tertangkap tangan oleh salah seorang pegawai alfamart mencuri kayu putih di Alfamart, Jl Kartini, Bantaeng, Sulteng.
Miris, nenek tua renta tersebut usai ditangkap malah langsung mengatakan jika sang nenek harus membayar denda sampai Rp 15 Juta. Kabarnya, apabila peraturan tersebut merupakan peraturan kantor pemilik Alfamart, Ilham salah seorang karyawan Alfamart, yang waktu itu menangkap aksi nenek Hasnah mengatakan, apabila mulanya ia sama sekali tidak merasa curiga, kalau sang nenek akan mencuri di Alfamart tempat ia kerja.
Nenek Hasnah ada di dalam Alfamart sekitar 15 menit, lalu Ilham merasa curiga jika nenek tersebut pulang tapi tidak membawa apapun dan waktu didekati dan ditanya, baru terbukti jika sang nenek mencuri 1 botol kayu putih. “Jadi, kita kan langsung buka CCTV lalu disana si nenek tersebut menyembunyikan 1 botol minyak kayu putih ke dalam sakunya.” kata Ilham.
Karena merasa kesal, Ilham mengatakan pada si nenek tersebut, apabila siapapun yang mencuri di Alfamart akan kena denda Rp. 15 Juta. Waktu itu, ada salah seorang pengunjung dari toko tersebut, merasa terenyuh dan kasihan kepada sang nenek, dan ia berusaha membantu nenek Hasnah, ia mengeluarkan uang untuk membayar minyak kayu putih tersebut, akan tetapi pihak dari Alfamart malah menolak keras. “Peraturan ini kan, ya ini tetap menjadi peraturan! Jadi, peraturan di Alfamart tidak memandang bulu, siapa pun orangnya akan di denda 15 Juta rupiah,” tandas salah satu penjaga toko.
Namun, karena jengkel, pihak Alfamart enggan komproni. Denda sebesar Rp15 juta pun tetap dijatuhkan kepada Hasnah. Sang penjaga toko menegaskan pertauran dalam perusahaannya tidak mengenal pandang bulu.
Tanggapan :
Menurut saya dengan kasus ini jangan terlalu dibesar-besarkan dengan membawa hukum, bisa dibicarakan dengan baik-baik atau dengan kekeluarga. Karena dengan kasus yang seperti ini hanya terpaksa untuk kebutuhan cucunya. Jika memang ada peraturan yang sudah ditentukan, dendanya juga tidak sebesar itu. Orang yang berkasus besar dengan kasus yang membawa negara saja dendanya tidak seperti itu dan itu juga orang yang keberadaannya sangat cukup besar, sedangkan ini hanya seorang nenek yang tidak punya penghasilan dan merawat cucunya didendakan sebesar itu. Itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal sekali dengan keberadaan seseorang. Seharusnya keadilan yang sesuai dengan kondisi orang itu seperti apa, dan sesama manusia juga harus ada belas kasian terhadap orang yang kurang mampu.
Daftar Pustaka :




Etika Bisnis ( tugas kelompok softskill )

Mata Kuliah : Etika Bisnis
Materi
Bab 1: Definisi Etika dan Bisnis sebagai Sebuah Profesi
Bab 2 : Prinsip Etika dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
                        
Nama Kelompok :
1.    Ningsih Suwito            (15212340)
2.    Siti Maesaroh               (17212235)
3.    Winda Novriani           (17212735)

                                            Kelas : 4EA18





BAB 1
Definisi Etika Bisnis sebagai sebuah profesi

     ·         Definisi etika dan bisnis
Etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Hal ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan saja hanya tanggung jawab pelaku bisnis tersebut, sehingga diharapkan akan terwujud situasi dan kondisi yang sehat dan bermartabat yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
            Menurut Zimmerer (2007 ; 119), Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
            Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M.Griffin (2007 ; 120), Etika bisnis adalah suatu istilah yang sering dipergunakan untuk menunjukan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :

1.     Menciptakan persaingan yang sehat
2.     Menghindarin sifat KKN yang dapat merusak tatanan moral
3.     Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

     ·         Etika, Moral, Hukum, dan Agama dalam Bisnis
            Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menganggap keduanya mempunyai arti  yang sama, tetapi sebenarnya ada perbedaan diantara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis yaitu ethiquete yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika berasal dari bahasa yunani atau latin yang berarti falsafal moral dan merupakan cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya, dan agama. Keduanya memiliki kesamaan, yaitu :
1.      Mempunya objek yang sama, yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia
2.      Mengatur perilaku dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

     ·         Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika bisnis” karangan DR.H.Budi Untung S.H,M.M, etikadapat dikasifikasikan menjadi :

1.    Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dfan perilaku manuisa dalam mengejar tujuan hidup nya sebagaimana adanya. Nilai dan pola prilaku manusiasebagaimana adanya ini tercermin pada situasidan kondisi yang telah membudaya dimasyarakat turun temurun.

2.    Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusai atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang edial. Etika secara umum dinilai memenuhi tuntunan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat.

3.    Etika Deontologi
Etika diontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari perikalu kehidupan.

4.    Etika Teleologi
Etika teleologi \adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktifas akan dinbilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatau yang baik dan mempunyai akibat yang baik.

5.    Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan dimana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok parsial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok parsial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dfengan demikin tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersikap global.


BAB 2 
Prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan

Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut dikehidupan masyarakat.
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

     1.    Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
    
     2.  Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

     3. Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

     4.   Prinsip Hormat Pada Diri sendiri ; yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan. dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin bisnis bersangkutan.



     5.   Hak dan Kewajiban ; Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendapatkan sanksi bagi yang melanggarnya.


      6.      Teori Etika Lingkungan
    
a.       Teori Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem.
b.      Teori Ekosentrisme, berkaitan dengan etika lingkungan yang lebih luas. Memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun tidak. Karena secara ekologis, makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain.
c.       Teori Egosentris ; Sonny Keraf (1990:31) menjelaskan bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri. Dengan demikian, etika egosentris mendasarkan diri pada tindakan manusia sebagai pelaku rasional untuk memperlakukan alam menurut insting “netral”. Hal ini didasarkan pada berbagai pandangan “mekanisme” terhadap asumsi yang berkaitan dengan teori sosial liberal.
d.      Teori Biosentrisme ; mengagungkan nilai kehidupan yang ada pada ciptaan, sehingga komunitas moral tidak lagi dapat dibatasi hanya pada ruang lingkup manusia. Mencakup alam sebagai ciptaan sebagai satu kesatuan komunitas hidup.
e.        Etika Homosentris ; diri pada kepentingan sebagian masyarakat. Etika ini mendasarkan diri pada berbagai model kepentingan sosial dan pendekatan antara pelaku lingkungan yang melindungi sebagian besar masyarakat manusia.
f.       Teosentrisme ; teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan.
g.      Teori  Nikomakea ; memusatkan perhatian pada pentingnya membiasakan berperilaku bajik dan mengembangkan watak yang bajik pula.

7.      Prinsip etika di lingkungan hidup ;  Keraf (2005 : 143-159) memberikan minimal ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup, yaitu :
a.       Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia tergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral dari alam.
b.      Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature prinsip tanggung jawab bersama ini, setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi seakan milik pribadinya.
c. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan, untuk menyelamatkan semua kehidupan di alam.
d.     Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature, Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam merupakan prinsip moral, yang artinya tanpa mengharapkan balasan.
e.      Prinsip tidak merugikan atau no harm merupakan prinsip tidak merugikan alam secara tidak perlu,. tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lainnya.

Daftar Pustaka :